Bagian Humas & Protokol Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Pringsewu
Minggu, 25 Juli 2010
STAND KABUPATEN PRINGSEWU DI LAMPUNG FAIR 2010
Kemendagri Setujui Pringsewu Pinjam Dana Bank Jabar
Menurut Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, dalam pertemuan di Kemendagri tersebut, pihak Ditjen Penerimaan dan Aset Daerah Kemendagri menyatakan persetujuannya atas rencana Pemkab Pringsewu untuk melakukan pinjaman dana kepada pihak ke-3 guna menutupi kekurangan dana di APBD guna membayar gaji ke-13 PNS tersebut.
"Tidak perlu harus menunggu perangkat DPRD definitif terlebih dahulu, yang penting persetujuannya melalui sidang paripurna. Jadi tinggal bagaimana DPRD-nya saja," katanya, menirukan ucapan Dirjen Penerimaan dan Aset Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Kabupaten Pringsewu, kata dia, tidak ada masalah dengan hukum atas anggaran yang ada di APBD Kabupaten Pringsewu.
"Sehingga akan segera dilakukan proses pinjaman dana kepada Bank Jabar, yang telah ditunjuk oleh pihak Bank Lampung, dengan menyertakan surat keterangan tidak ada masalah dengan hukum pada APBD Kabupaten Pringsewu, dengan surat keterangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten Pringsewu," pungkasnya. (*)
Berdasarkan APBD Kabupaten Pringsewu 2010 baik murni maupun perubahannya yang telah disetujui oleh Gubernur Provinsi Lampung, telah menampung untuk pembayaran gaji ke-13 PNS Kabupaten Pringsewu.
Namun demikian, Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan komponen utama untuk pembayaran gaji PNS yang ditetapkan pemerintah pusat hanya sebesar Rp.220.812.419.000 hanya cukup untuk membayar gaji PNS selama 12 bulan.
“Maka dengan adanya kebijakan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, Pemkab Pringsewu mengalami kekurangan dana sebesar Rp.18 milyar,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, kemarin.
Atas dasar kekurangan anggaran tersebut, kata Sugesti, Pemkab Pringsewu telah melakukan langkah-langkah, diantaranya meminta bantuan gubernur untuk memfasilitasi dengan Pemkab Tanggamus sebagai kabupaten induk, karena sesuai dengan Perpres RI No.53/2009 tentang DAU provinsi, kabupaten dan kota tahun 2010 disebutkan bahwa DAU kabupaten induk (Tanggamus) masih termasuk alokasi DAU daerah pemekaran, serta perhitungan DAU daerah pemekaran dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
“Pemkab Pringsewu berdasarkan keputusan gubernur Lampung nomor G/457/B.VI/HK/2010 tertanggal 9 Juli 2010 tentang evaluasi rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2010 akan melakukan pinjaman daerah kepada pihak ke-3 (Bank Lampung atau Bank Jabar) untuk menutupi defisit anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Atas dasar tersebut, lanjut Sugesti Hendarto, gaji ke-13 PNS Kabupaten Pringsewu akan tetap dibayarkan dan direalisasikan kepada PNS, meskipun tidak tepat waktu.
“Untuk itu kepada semua PNS Kabupaten Pringsewu agar dapat bersabar. Yakinlah, gaji ke-13 akan segera direalisasikan secepatnya,” tandasnya. (*)
Kantor Pemkab Kembali DieksposMasterplan perkantoran Pemkab Pringsewu, Kamis (22/7) kembali diekspos di hadapan Pj Bupati Pringsewu Helmi Machmud dan jajaran pemkab, anggota DPRD serta tokoh masyarakat setempat bertempat di Hotel Balong Kuring Pringsewu. Masterplan tersebut sebelumnya juga sudah disetujui oleh gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Sugesti Hendarto, menurut Permen PU No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, wujud arsitektur gedung kantor pemerintah harus mencerminkan fungsi sebagai bangunan gedung negara yang seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.
“Selain itu harus efisien dalam penggunaan sumber daya pemanfaatan dan pemeliharaan dan memenuhi tuntutan sosial budaya setemat,” ujarnya.
Selain itu, kata Sugesti Hendarto, prinsip bangunan negara sesuai azas perencanaan, bangunan gedung pemerintah hendaknya fungsional, efisien , menarik tetapi tidak berlebihan.
“Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan kepada kemewahan material, namun pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan sosial bangunan, dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan diusahakan serendah mungkin,” katanya.
Dalam rencana pembangunan Kantor Pemkab Pringsewu nantinya, sambung Sugesti Hendarto, secara umum penampilan bangunan kantor bupati sebagai bangunan layanan publik juga menggunakan pendekatan filosofis dengan memahami motto daerah setempat, yakni Jejama Secancanan yang berarti saling bekerjasama , bahu membahu satu sama lain guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat (*)