Selasa, 20 April 2010

Sekkab Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan


Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi (rakor) bulanan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/4).

Rakor yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu tersebut membahas sejumlah permasalahan maupun program dari sejumlah satuan kerja, diantaranya dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang mengusulkan perlunya pengamanan hutan dan segera mengangkat tenaga Polisi Kehutanan (Polhut) oleh pemkab setempat. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat telah terjadi kerusakan hutan di kawasan Register 21 dan 22 yang masuk wilayah Kabupaten Pringsewu, sementara hingga kini belum ada tenaga Polhut untuk mengamankan kawasan hutan tersebut.

Sedangkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Pringsewu mengusulkan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) IKM sesuai draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis IKM, serta Peraturan Menteri Perindustrian No.07/M-Ind/Per/5/2005 tentang cabang industri yang menjadi binaan UPTD IKM.
Terkait keberadaan pedagang di lantai dua Pasar Induk Pringsewu, Disperindagkop UMKM Pringsewu telah membuatkan sebanyak 20 SIUP secara gratis bagi pedagang yang telah memenuhi persyaratan, yang rencananya akan diserahkan langsung oleh bupati secara kolektif.

Sementara itu, belum adanya penyerahan aset barang dan perlengkapan dari Pemkab Tanggamus kepada Pemkab Pringsewu, serta adanya aset yang belum dimanfaatkan, juga mengemuka dalam rakor tersebut, dimana Bagian Umum dan Aset Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu mengharapkan satker yang ingin memanfaatkannya agar membuat surat permohonan penggunaan aset yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus, termasuk agar Pemkab Pringsewu segera menunjuk satker pengelola terkait adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkab Tanggamus yang akan diserahkan ke Pemkab Pringsewu.
Sementara itu, Sekkab Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki mengharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu memperhatikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai pengawal dan penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini harap dijadikan perhatian seluruh jajaran Satpol PP. Jangan menyerempet ke masalah kamtib, karena itu bukan wewenang Satpol PP,” tandasnya.

Terkait usulan pemekaran kecamatan dan pekon, Sekkab Pringsewu menegaskan agar tidak berbicara pemekaran kecamatan sebelum pemekaran pekon, mengingat pemekaran pekon lebih berat dibandingkan pemekaran kecamatan, karena harus melalui usulan dari bawah terlebih dahulu (bottom up).

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan rakor bulanan tersebut digelar guna menginventarisir sejumlah permasalahan yang dihadapi satker, dan mencari penyelesaian bersama-sama, serta agar senantiasa terjalin koordinasi yang baik antar saker di lingkungan Pemkab Pringsewu. (*)

Pemprov Lampung Turunkan Tim Investigasi Aset


Tim investigasi aset tanah Pemerintah Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/4).
Kunjungan tim insvestigasi dengan agenda pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut, guna mencari penyelesaian terkait adanya sertifikat ganda atas sebidang tanah di wilayah Pringsewu, yang masing-masing dimiliki dan diklaim oleh Pemprov Lampung dan warga.

Dalam pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Camat Pringsewu tersebut, dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Pringsewu Junaidi mewakili Asisten I Pemkab Pringsewu Firman Muntako, CamatPringsewu Humaidi Elhudri, mantan Lurah Pringsewu Barat Suryanto, S.Ag, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, Kepala Lingkungan III Suyatman, keluarga KH Ghalib yang diwakili Arif Gunadi dan Rosyidi, keluarga pengusaha Pringsewu Pausen, serta dari pihak Dinas Peterrnakan Provinsi Lampung.

Ketua Tim Investigasi Aset Pemprov Lampung yang juga Kepala Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung Tauhidi mengatakan, tim investigasi tersebut dibentuk berdasarkan hasil rapat pada tanggal 8 Maret 2010 lalu.

“Kami juga meminta Pemkab Pringsewu maupun Pemkab Tanggamus untuk menelusuri data-data terkait aset milik Pemprov Lampung yang berada di Kabupaten Pringsewu, yang selanjutnbya data-data tersebut akan dipelajari secara mendalam untuk mencari titik temu yang terbaik,” kata Tauhidi.

Dikatakannya, Pemprov Lampung memiliki aset tanah seluas 920 meter persegi dengan sertifikat hak pakai bernomor 10 tahun 1996, yang berlokasi di Jalan KH Ghalib Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

“Sebagai aset daerah, tata kelolanya harus jelas serta ada tata caranya,” ujarnya.
Sementara itu, Rusli dari Biro Tapem Pemprov Lampung menjelaskan, aset tanah milik pemerintah tidak ada yang berstatus hak milik, melainkan hak pakai, dan sifatnya untuk selamanya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan, diadakannya pertemuan antara tim investigasi aset Pemprov Lampung dengan sejumlah pihak tersebut, adalah guna menelusuri keberadaan aset milik Pemprov Lampung yang berada di Pringsewu, sekaligus untuk mencari solusi terbaik, bilamana timbul permasalahan terkait aset tersebut. (*)