Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu saat ini sedang melakukan terobosan-terobosan guna membayarkan gaji ke-13 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut.
Hal tersebut mengingat Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada di APBD Kabupaten Pringsewu hanya tercantum untuk membayar gaji pegawai selama 12 bulan.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, Pemkab Pringsewu sejak 1 bulan lalu telah menyikapinya dengan mengkonsultasikan permasalahan tersebut dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui surat bernomor 900/517/LT.02/2010 tertanggal 15 Juni 2010.
“Intinya melaporkan kepada gubernur tentang keberadaan APBD Pringsewu terkait gaji ke-13 yang belum teranggarkan,” katanya, Kamis (15/7).
Gubernur Lampung melalui surat No.G/457/B.VI/HK/2010 tertanggal 9 Juli 2010, kata Sugesti, menyarankan agar Pemkab Pringsewu melakukan peminjaman kepada pihak ke-3, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah yang harus melalui persetujuan DPRD.
Terkait kapan gaji ke-13 tersebut dapat dibayarkan, ujar Sugesti, tergantung cepat atau tidaknya proses peminjaman kepada pihak ke-3 tersebut, yang juga harus melalui persetujuan DPRD terlebih dahulu, dimana Pemkab Pringsewu akan segera mengirimkan Surat Permohonan Persetujuan Pinjaman kepada DPRD setempat.
“Sesuai hasil rapat jajaran Pemkab Pringsewu tadi (kemarin, red), juga menyatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran gaji ke-13, tergantung lama atau tidaknya proses persetujuan tersebut didapat. Tetapi yang jelas, hasil rapat tersebut memastikan gaji ke-13 akan dibayakan pada tahun ini juga,” ujarnya.
Diungkapkan pula oleh Sugesti Hendarto, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.52 tahun 2009, bahwa perpres pengaturan DAU Pringsewu masih menjadi satu dengan Kabupaten Tanggamus (daerah induk), dimana pembagiannya secara proporsional dengan memperhatikan jumlah pegawai maupun jumlah penduduk dan sebagainya.
“Ternyata DAU yang dianggarkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Pringsewu jika mengacu kepada jumlah pegawai maupun penduduk masih terdapat kekurangan. Untuk itu Pemkab Pringsewu mengupayakannya melalui persetujuan gubernur juga, agar Pemprov Lampung memfasilitasi dan mengupayakan kekurangan DAU tersebut ke pemerintah pusat, supaya pembagian DAU ini memenuhi asas proporsional sesuai aturan perhitungan yang berlaku,” tandasnya.
Kaitan dengan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pringsewu 2010, ditambahkan pula oleh Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu bahwa di Pemprov Lampung tidak ada persoalan.
“Menurut pihak Pemprov APBD Perubahan Pringsewu 2010 tidak ada masalah, hanya tinggal menunggu aturan pelaksanaannya saja,” pungkasnya. (*)