Selasa, 08 Juni 2010

Gunakan DAK Secara Cerdas Dan Jujur



Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2010 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.15.072.020.000, yang terbagi untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp.10.296.480 serta untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp. 4.775.540.000, yang akan dipergunakan untuk pengadaan bangunan perpustakaan dan meubelair serta sarana peningkatan mutu yang diperuntukkan bagi 39 Sekolah Dasar, serta rehabiliatsi sebanyak 17 ruang belajar, pengadaan buku, serta pengadaan alat laboratorium praktek SMP.

Selain itu, Kabupaten Pringsewu juga masih mendapat tambahan lagi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) dari pemerintah pusat sebesar Rp.1 Milyar, yang akan dipergunakan untuk rehab berat 4 unit gedung Sekolah Dasar di Kabupaten Pringsewu.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Pringsewu Helmi Machmud saat membuka sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Pringsewu tahun 2010 di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (8/6).

Diungkapkan bupati, peningkatan mutu pendidikan sangat berhubungan erat dengan pendayagunaan fasilitas sekolah yang indikatornya terlihat jelas pada pembangunan gedung, pengadaan sarana dan prasarana, serta kualitas proses dan hasil pendidikannya.

“Oleh karena itu, diharapkan agar DAK digunakan secara cerdas dan jujur, serta harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas bupati.

Dalam upaya peningkatan aksesibilitas dan peningkatan mutu pendidikan yang merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sambung bupati, pemerintah mendorong kabupaten dan kota melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas.

“Para kepala sekolah dan guru diharapkan juga ikut terlibat dalam pelaksanaan swakelola pembangunan yang menggunakan dana DAK tersebut, agar hasilnya betul-betul berkualitas. Apabila terjadi penyimpangan, maka tentunya akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta bagi pihak yang akan mengelola DAK ini agar pengelolaannya benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotaagung Agus Istiqlal mengingatkan pengelola DAK dan kepala sekolah agar berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Untuk pihak sekolah agar jangan menarik pungutan apapun, baik dengan dalih sumbangan yang mengatas namakan sekolah, karena hal tersebut menyalahi aturan,” ujarnya.

Dikatakannya, Pringsewu merupakan satu-satunya Daerah Otonom Baru (DOB) yang mendapatkan DAK Pendidikan tersebut.

“Jadi dimohon agar kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat tersebut jangan disia-siakan dan disalah gunakan,” pintanya.

Sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Pringsewu tahun 2010 tersebut, selain dihadiri para kepala sekolah penerima DAK, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung, Kepala Sat.Intelkam Polres Tanggamus AKP Dencik, Kadis Pendidikan Kabupaten Pringsewu Rimir Mirhadi beserta jajaran Dinas Pendidikan Pringsewu, serta pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Pringsewu FX Siman.

Kabag Humas dan Protokol Setkab Pringsewu Sugesti Hendarto menambahkan, program DAK bidang pendidikan ini akan berjalan dengan baik jika adanya komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan satuan kerja terkait, sehingga Dana Alokasi Khusus Pendidikan untuk SD dan SMP ini betul-betul dapat bermanfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu. (*)