Senin, 02 Agustus 2010

Gaji Ke-13 Sudah Bisa Dicairkan

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan hasil kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu dan hasil rapat jajaran Pemda Kabupaten Pringsewu Senin (2/8), pembayaran gaji ke-13 tersebut sudah mulai diproses.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, proses pencairan gaji ke-13 sudah dapat dimulai saat ini, dimana Pemda Kabupaten Pringsewu sudah menginstruksilan kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Pringsewu untuk mempersiapkan langkah-langkah administrasi terkait pencairan gaji ke-13 tersebut.

“ Sebelumnya pihak Kemendagri juga sudah menyetujui peminjaman dana talangan tersebut kepada pihak ke-3. Berdasarkan penjelasan pihak Kemendagri, untuk proses pinjaman dana kepada pihak ke-3, tidak harus melalui persetujuan pihak legislatif karena sifatnya jangka pendek, sedangkan pihak pemberi pinjaman (pihak ke-3) yang meminta syarat harus melalui persetujuan legislatif ,” ujarnya.

Diharapkan pula, lanjut Sugesti Hendarto, semua bendahara satuan kerja yang ada agar segera menyiapkan langkah-langkah proses pencairan dana tersebut, sehingga diharapkan gaji ke-13 tersebut saat menjelang bulan Ramadhan sudah terbayarkan. (*)