Kamis, 15 April 2010

P2TP2A Disosialisasikan


Guna meminimalisir terjadinya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Pringsewu mengadakan Sosialisasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang diikuti sejumlah aktivis perempuan, kader organisasi wanita, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-Pamas (Lembaga Pemerhati Anak dan Masyarakat) Kabupaten Pringsewu, serta kader PKK dari delapan kecamatan se-Kabupaten Pringsewu, yang dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu H.Firman Muntako, S.Sos, bertempat di aula kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Pringsewu, di Jalan KH Ghalib Raya No.3-C, Pringsewu, Kamis (15/4).

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pringsewu Hj. Maryati mengatakan, diadakannya sosialisasi P2TP2A adalah untuk meningkatkan stasus, posisi dan kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan laki-laki, serta untuk membangun anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan bertaqwa serta terlindungi.

“Juga untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat terhadap eksistensi perempuan dan anak, selain sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya KDRT,” kata Hj. Maryati.
Sesuai dengan visi Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lanjut Hj. Maryati, yakni untuk mewujudkan kesetaraan gender, kesejahteraan dan perlindungan anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“ Saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, namun belum semua daerah membentuk Forum Koordinasi Penyelenggaraan Kerjasama Pencegahan dan Pemulihan KDRT, disamping upaya-upaya pemberdayaan perempuan korban kekerasan masih sangat terbatas, baik jenis dan cakupannya, dan data kekerasan pun belum tersedia dan tersistem,” ujarnya.

Namun demikian, tambahnya, upaya-upaya pencegahan tindak KDRT telah dilakukan melalui berbagai bentuk advokasi, sosialisasi KIE, dan lain sebagainya, disamping telah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.2 tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Lebih lanjut dikatakan Hj.Maryati, dalam CRC dan UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, definisi anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Pengertian Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang menbjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” sambungnya

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu H.Firman Muntako, S.Sos, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Ir.H.Helmi Machmud, saat membuka kegiatan tersebut, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap sosialisasi P2TP2A yang merupakan kali pertama diadakan di Pringsewu sejak terbentuknya Kabupaten Pringsewu.

“Kedepan saya berharap agar peserta sosialisasi ini berimbang antara laki-laki dan perempuan, mengingat pada umumnya yang melakukan tindak KDRT biasanya adalah laki-laki,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan, dengan didakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat akan memahami pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mengurangi tindak KDRT. (*)