Terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melakukan pinjaman dana kepada pihak ke-3 untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Pringsewu telah berkonsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penerimaan dan Aset Daerah Doni di Jakarta belum lama ini.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, dalam pertemuan di Kemendagri tersebut, pihak Ditjen Penerimaan dan Aset Daerah Kemendagri menyatakan persetujuannya atas rencana Pemkab Pringsewu untuk melakukan pinjaman dana kepada pihak ke-3 guna menutupi kekurangan dana di APBD guna membayar gaji ke-13 PNS tersebut.
"Tidak perlu harus menunggu perangkat DPRD definitif terlebih dahulu, yang penting persetujuannya melalui sidang paripurna. Jadi tinggal bagaimana DPRD-nya saja," katanya, menirukan ucapan Dirjen Penerimaan dan Aset Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Kabupaten Pringsewu, kata dia, tidak ada masalah dengan hukum atas anggaran yang ada di APBD Kabupaten Pringsewu.
"Sehingga akan segera dilakukan proses pinjaman dana kepada Bank Jabar, yang telah ditunjuk oleh pihak Bank Lampung, dengan menyertakan surat keterangan tidak ada masalah dengan hukum pada APBD Kabupaten Pringsewu, dengan surat keterangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten Pringsewu," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar