Berdasarkan APBD Kabupaten Pringsewu 2010 baik murni maupun perubahannya yang telah disetujui oleh Gubernur Provinsi Lampung, telah menampung untuk pembayaran gaji ke-13 PNS Kabupaten Pringsewu.
Namun demikian, Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan komponen utama untuk pembayaran gaji PNS yang ditetapkan pemerintah pusat hanya sebesar Rp.220.812.419.000 hanya cukup untuk membayar gaji PNS selama 12 bulan.
“Maka dengan adanya kebijakan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, Pemkab Pringsewu mengalami kekurangan dana sebesar Rp.18 milyar,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, kemarin.
Atas dasar kekurangan anggaran tersebut, kata Sugesti, Pemkab Pringsewu telah melakukan langkah-langkah, diantaranya meminta bantuan gubernur untuk memfasilitasi dengan Pemkab Tanggamus sebagai kabupaten induk, karena sesuai dengan Perpres RI No.53/2009 tentang DAU provinsi, kabupaten dan kota tahun 2010 disebutkan bahwa DAU kabupaten induk (Tanggamus) masih termasuk alokasi DAU daerah pemekaran, serta perhitungan DAU daerah pemekaran dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.
“Pemkab Pringsewu berdasarkan keputusan gubernur Lampung nomor G/457/B.VI/HK/2010 tertanggal 9 Juli 2010 tentang evaluasi rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2010 akan melakukan pinjaman daerah kepada pihak ke-3 (Bank Lampung atau Bank Jabar) untuk menutupi defisit anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Atas dasar tersebut, lanjut Sugesti Hendarto, gaji ke-13 PNS Kabupaten Pringsewu akan tetap dibayarkan dan direalisasikan kepada PNS, meskipun tidak tepat waktu.
“Untuk itu kepada semua PNS Kabupaten Pringsewu agar dapat bersabar. Yakinlah, gaji ke-13 akan segera direalisasikan secepatnya,” tandasnya. (*)
Kantor Pemkab Kembali DieksposMasterplan perkantoran Pemkab Pringsewu, Kamis (22/7) kembali diekspos di hadapan Pj Bupati Pringsewu Helmi Machmud dan jajaran pemkab, anggota DPRD serta tokoh masyarakat setempat bertempat di Hotel Balong Kuring Pringsewu. Masterplan tersebut sebelumnya juga sudah disetujui oleh gubernur Lampung Sjachroedin ZP.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Sugesti Hendarto, menurut Permen PU No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, wujud arsitektur gedung kantor pemerintah harus mencerminkan fungsi sebagai bangunan gedung negara yang seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.
“Selain itu harus efisien dalam penggunaan sumber daya pemanfaatan dan pemeliharaan dan memenuhi tuntutan sosial budaya setemat,” ujarnya.
Selain itu, kata Sugesti Hendarto, prinsip bangunan negara sesuai azas perencanaan, bangunan gedung pemerintah hendaknya fungsional, efisien , menarik tetapi tidak berlebihan.
“Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan kepada kemewahan material, namun pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan sosial bangunan, dengan batasan tidak mengganggu produktifitas kerja, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan diusahakan serendah mungkin,” katanya.
Dalam rencana pembangunan Kantor Pemkab Pringsewu nantinya, sambung Sugesti Hendarto, secara umum penampilan bangunan kantor bupati sebagai bangunan layanan publik juga menggunakan pendekatan filosofis dengan memahami motto daerah setempat, yakni Jejama Secancanan yang berarti saling bekerjasama , bahu membahu satu sama lain guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar