Pj Bupati Pringsewu Melantik Kepala Pekon Keputran
Kepala Pekon wajib melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon kepada Bupati melalui Camat, sehingga selalu dapat dilakukan pengawasan dan monitoring terhadap pekon yang dipimpin.
Selain itu, kepala pekon diminta senantiasa berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan lembaga-lembaga pekon, termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan lain-lain untuk meningkatkan pembangunan pekon.
Hal tersebut ditegaskan Pj Bupati Pringsewu Helmi Machmud saat melantik Dwi Supriyadi sebagai Kepala Pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo di balai pekon setempat, Selasa (22/6).
Dalam melaksanakan tugasnya, kata bupati, kepala pekon diharapkan dapat mensukseskan program pemerintah, serta mengemban amanat masyarakat dengan memberikan layanan yang terbaik, tercepat, merespon berbagai keinginan dan kebutuhan masyarakat.
“Untuk mencegah terjadinya kesalah pahaman dalam menjalankan tugas sebagai kepala pekon, saya mengingatkan akan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan kepala pekon, sebagaimana tercantum di Pasal 16 dalam PP No. 72 tahun 2005 tentang desa,” kata bupati.
Beberapa larangan bagi seorang kepala pekon, lanjut bupati, diantaranya menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) serta lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilu Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah, merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain, melakukan KKN, menerima barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan diambil, menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan.
“Serta dilarang meninggalkan wilayah kerja tanpa seizin atasan. Pasal 18 dalam PP yang sama, bila larangan-larangan tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi diberhentikan sebagai Kepala Pekon,” tegas bupati.
Seorang kepala pekon, lanjut bupati, merupakan aparat pemerintah yang harus malaksanakan tugas-tugas pembantuan, baik membantu tugas Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, ataupun Pemerintah Kabupaten Pringsewu, termasuk tugas menghimpun PBB, pelaksanaan Pemilu dan lain-lain, seperti diatur dalam PP No.72 Tahun 2005 Bab III Pasal 7 Poin C.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan serah terima jabatan (sertijab) dari Pjs Kepala Pekon Keputran Sugiyo kepada Kepala Pekon Keputran terpilih periode 2010-2016 yang baru dilantik Dwi Supriyadi, disaksikan sejumlah pejabat struktural Pemkab Pringsewu, Camat Sukoharjo, jajaran Fokorpimcam Sukoharjo, para kepala pekon se Kecamatan Sukoharjo, pengurus BHP, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Sugesti Hendarto menambahkan, proses pemilihan kepala pekon (pilkakon) Keputran hingga acara pelantikan kepala pekon terpilih telah berjalan secara aman, kondusif dan demokratis.
“Bahkan Bapak Bupati Pringsewu juga memuji proses Pilkakon di Keputran yang berjalan damai dengan kelapangan dada para kandidat yang sebelumnya bersaing di Pilkakon. Salah satunya Pak Sutrisno yang meskipun kalah dalam pilkakon, namun dengan berbesar hati beliau menerima dan bahkan mengucapkan selamat kepada kakon terpilih saat pelantikan. Hal ini menunjukkan kedewasaan berdemokrasi, dan tentunya dapat menjadi contoh bagi yang lainnya,” tambahnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar