Bagian Humas & Protokol Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Pringsewu
Senin, 24 Mei 2010
Pemkab Pringsewu Segel Waralaba Tak Berizin
Upaya Lindungi Pedagang Kecil
Karena tidak memiliki kelengkapan perizinan, sebuah minimarket waralaba di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu terpaksa disegel oleh Pemkab Pringsewu.
Tim penertiban Pemkab Pringsewu yang terdiri dari Asisten I Setdakab Pringsewu Firman Muntako, SE, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Camat Adiluwih ini, Senin (24/5) melakukan penyegelan terhadap Minimarket Indomaret Adiluwih.
Menurut Kabag Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Pringsewu Hendrid, SE, MM, penyegelan yang dilakukan pihak Pemkab Pringsewu dilakukan karena meskipun sudah berulang kali diperingatkan namun minimarket tersebut tetap saja membuka usahanya.
“Penyegelan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat bupati yang pernah dikirimkan sebelumnya,” kata Hendrid.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu ini, kata Hendrid, juga merupakan upaya untuk melindungi para pedagang kecil dan UMKM agar dapat berkembang.
“Kabupaten Pringsewu merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang memberikan perlindungan kepada para pengusaha kecil dan UMKM. Untuk saat ini, Pemkab Pringsewu tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha waralaba baru,” tandasnya.
Terkait penertiban yang dilakukan Pemkab Pringsewu, pihak Indomaret sendiri mengaku menerima dan tidak mempermasalahkannya.
“Kami tidak ada masalah kalau memang ini kebijakan dari pemerintah daerah,” ujar salah satu penanggung jawab Indomaret setempat.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto mengatakan, Pemkab Pringsewu akan tetap konsisten dalam upayanya melindungi dan membina para pengusaha kecil dan UMKM yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu, agar dapat berkembang secara sehat.
“Untuk melindungi para pengusaha kecil dan UMKM tersebut, khususnya para pedagang kecil, Pemkab Pringsewu akan membatasi pendirian minimarket waralaba, karena dikhawatirkan hal ini akan dapat mematikan usaha para pedagang kecil. Dengan demikian, kelangsungan para pedagang kecil, terutama di daerah-daerah pelosok dapat terus terjamin,” katanya. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar