Bagian Humas & Protokol Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Pringsewu
Kamis, 11 Februari 2010
Pemkab Pringsewu & Tanggamus Bahas Penerimaan Bagi Hasil Pajak
Rapat Pembahasan Penetapan Alokasi Pembagian Hasil Penerimaan Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), antara Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, berlangsung di Hotel Balong Kuring Pringsewu, Kamis (11/2).
Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh Penjabat Bupati Ir.Helmi Machmud dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang diwakili Sekretaris Kabupaten Tanggamus Ir.Gunawan Tarwin Wiyatna, serta dihadiri oleh Kepala KPPN Bandar Lampung, Kepala KPP Pratama Natar, Kepala BRI Cabang Pringsewu, Kepala Bank Lampung Cabang Pringsewu, Kepala BNI Cabang Pringsewu, Kepala Bank Lampung Cabang Kota Agung, Kepala PLN Wilayah Lampung Cabang Metro dan jajaran, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutanya Penjabat Bupati Pringsewu mengatakan, seiring terbentuknya Kabupaten Pringsewu sesuai UU No.48/2009, pengelolaan aset daerah dan termasuk pajak daerah harus mulai dipisahkan dari kabupaten induk.
Menurut bupati, berdasarkan hasil rekapitulasi dari BRI Cabang Pringsewu untuk periode bulan Juli 2009 sampai dengan Januari 2010, Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah ini mencapai angka Rp.17.082.584.246, kemudian Bagi Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan mencapai angka Rp. 208.119.908.
“Serta Penerimaan Pajak Penerimaan Jalan dari delapan kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu, yang dipungut melalui PLN Ranting Pringsewu, PLN Ranting Talang Padang, PLN Ranting Pardasuka, serta PLN Ranting Kalirejo mencapai Rp. 101.581.345,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Helmi Machmud berharap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung, sesuai wewenang yang dimiliki, untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan kepada bank-bank penerima setoran PBB, BPHTB, dan PPJ, agar dapat menghitung Hasil dan Upah Pungut dari beberapa Pajak tersebut, yang menjadi milik Kabupaten Pringsewu.
“Kepada pihak perbankan agar juga dapat melakukan pelaporan secara periodik kepada Dinas Pendapatan Daerah terkait setoran pajak yang diterima, “ pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabupaten Tanggamus Ir.Gunawan Tarwin Wiyatna mengatakan, pemisahan bagi hasil pajak daerah Kabupaten Pringsewu untuk tahun 2010, sesuai Keputusan Menteri Keuangan memang harus sudah dipisahkan dari Kabupaten Tanggamus. Namun harus melalui mekanisme yang ada. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar