Bagian Humas & Protokol Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Pringsewu
Senin, 28 Juni 2010
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pringsewu Lantik 1 Anggota Dewan
Rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu dengan agenda pelantikan satu anggota DPRD Kabupaten Pringsewu atas nama Herman dipimpin Ketua Sementara DPRD setempat Ilyasa, Senin (28/6), dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Helmi Machmud.
Herman, yang saat pelantikan anggota DPRD Pringsewu beberapa waktu lalu tidak ikut terlantik karena terlambat hadir, kemarin dilantik dan diambil sumpah oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, disaksikan 32 dari 34 anggota DPRD Pringsewu yang hadir.
Dalam pidato sambutannya, Pj Bupati Pringsewu Helmi Machmud mengatakan, tugas DPRD memang cukup berat, namun demikian tetap harus dilaksanakan dengan sebaik–baiknya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada.
Kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD, kata bupati, tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2005, pada BAB I, Pasal 1 Poin ke 2, bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan, oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945.
“Dengan demikian, antara pemerintah daerah dengan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang tidak dapat dipisahkan, artinya hubungan kemitraan eksekutif dan legislatif harus selalu sejalan demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur,” kata bupati.
Lebih lanjut Pj Bupati Helmi Machmud berharap seluruh Anggota DPRD akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, mengingat kedudukan, fungsi dan tugas DPRD sebagai lembaga legislatif daerah sangatlah strategis, hal tersebut akan dapat efektif dan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat, daerah dan pembangunan, tergantung pada kualitas personal dari masing–masing anggota DPRD itu sendiri.
“Masyarakat hendaknnya dapat menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab dengan pilihan yang telah diberikan kepada anggota DPRD terpilih, dimana sudah seharusnya kita memberikan waktu dan kesempatan yang luas bagi legislator untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Ini adalah pilihan masyarakat, maka seperti apa hasil dari pilihan tersebut akan dilihat dari kinerja yang ditampilkan,” ujarnya.
Ditambahkan bupati, kinerja anggota dewan akan dinilai oleh rakyat apakah sudah maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau justru sebaliknya di mana keberadaan anggota dewan tidak memberikan sesuatu yang berarti bagi kesejahteraan masyarakat yang diwakilinya.
“Pemerintah Kabupaten Pringsewu siap bekerjasama berjalan beriringan dengan DPRD Pringsewu untuk bersama-sama memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Pringsewu Ilyasa mengungkapkan kedepan pihaknya akan segera mengagendakan pembahasan pembentukan fraksi-fraksi, kelengkapan dewan, dan sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Pringsewu juga menyerahkan secara simbolis kendaraan dinas BE 2 U untuk ketua DPRD setempat, yang diterima oleh Ketua Sementara DPRD Pringsewu Ilyasa, dan berharap kendaraan dinas tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna membantu kelancaran tugas-tugas ketua dewan. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar