Selasa, 20 April 2010

Sekkab Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan


Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi (rakor) bulanan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/4).

Rakor yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu tersebut membahas sejumlah permasalahan maupun program dari sejumlah satuan kerja, diantaranya dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang mengusulkan perlunya pengamanan hutan dan segera mengangkat tenaga Polisi Kehutanan (Polhut) oleh pemkab setempat. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat telah terjadi kerusakan hutan di kawasan Register 21 dan 22 yang masuk wilayah Kabupaten Pringsewu, sementara hingga kini belum ada tenaga Polhut untuk mengamankan kawasan hutan tersebut.

Sedangkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Pringsewu mengusulkan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) IKM sesuai draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis IKM, serta Peraturan Menteri Perindustrian No.07/M-Ind/Per/5/2005 tentang cabang industri yang menjadi binaan UPTD IKM.
Terkait keberadaan pedagang di lantai dua Pasar Induk Pringsewu, Disperindagkop UMKM Pringsewu telah membuatkan sebanyak 20 SIUP secara gratis bagi pedagang yang telah memenuhi persyaratan, yang rencananya akan diserahkan langsung oleh bupati secara kolektif.

Sementara itu, belum adanya penyerahan aset barang dan perlengkapan dari Pemkab Tanggamus kepada Pemkab Pringsewu, serta adanya aset yang belum dimanfaatkan, juga mengemuka dalam rakor tersebut, dimana Bagian Umum dan Aset Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu mengharapkan satker yang ingin memanfaatkannya agar membuat surat permohonan penggunaan aset yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus, termasuk agar Pemkab Pringsewu segera menunjuk satker pengelola terkait adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkab Tanggamus yang akan diserahkan ke Pemkab Pringsewu.
Sementara itu, Sekkab Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki mengharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu memperhatikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai pengawal dan penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini harap dijadikan perhatian seluruh jajaran Satpol PP. Jangan menyerempet ke masalah kamtib, karena itu bukan wewenang Satpol PP,” tandasnya.

Terkait usulan pemekaran kecamatan dan pekon, Sekkab Pringsewu menegaskan agar tidak berbicara pemekaran kecamatan sebelum pemekaran pekon, mengingat pemekaran pekon lebih berat dibandingkan pemekaran kecamatan, karena harus melalui usulan dari bawah terlebih dahulu (bottom up).

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan rakor bulanan tersebut digelar guna menginventarisir sejumlah permasalahan yang dihadapi satker, dan mencari penyelesaian bersama-sama, serta agar senantiasa terjalin koordinasi yang baik antar saker di lingkungan Pemkab Pringsewu. (*)

1 komentar:

  1. asswrwb Hati2 dini wahyuni (dini qyute) pedofilia (pejabat pemda kabupaten pringsewu), ia menutupi tindak tanduknya dengan berpura2 menjadi marketing freelance pt.telkom, tapi sebenarnya ia sedang menyodomi masyarakat lampung dia sudah gila dan zolim menindas masyarakat miskin!!!!!!!!!
    nauzubillah..

    BalasHapus