Selasa, 13 April 2010

Sekda Pringsewu Bagikan SK Satpol PP


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki secara simbolis membagikan Surat Keputusan (SK) kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Acara penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Senin (22/3), didampingi Kepala Bagian Kepegawaian Drs.Yus Amri Agus, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja H.M.Khotim, S.Pd, SE, Kepala Bagian Umum Arif Nugroho, serta Kepala Bagian Humas dan Protokol Drs.Sugesti Hendarto.
Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki mengatakan, para anggota Satpol PP yang mendapatkan SK tersebut merupakan pegawai yang berstatus sebagai tenaga kontrak.

“Saya mengharapkan saudara yang telah mendapatkan SK agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan disiplin,” harapnya.
Dikatakan Sekda, para anggota Satpol PP Pemkab Pringsewu selama ini telah bekerja tanpa pamrih, dimana sebelumnya mereka (Satpol PP) sudah mengabdi selama setengah tahun sebagai tenaga sukarela.

“Hal ini hendaknya saudara syukuri, karena mendapat kesempatan yang bagus ini, diantara ribuan orang yang juga berminat dan ingin menjadi anggota Satpol PP,” ujarnya.

Selain anggota Satpol PP, pada kesempatan tersebut juga dikumpulkan puluhan pegawai kontrak dan sukarela, baik yang bertugas di lingkungan sekretariat daerah maupun di sejumlah satuan kerja (satker) lainnya.
Dikatakan sekda, para tenaga kontrak yang telah mendapatkan SK sesuai tupoksi, adalah tenaga kebersihan, penjaga malam, dan sopir kendaraan dinas.

“Sesuai dengan SK, itulah bidang pekerjaan utamanya, sedangkan tugas-tugas lainnya merupakan tugas tambahan. Ada waktu 3 bulan sebagai masa orientasi, jadi saya minta saudara semua dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing. Aturan yang berlaku sama dengan CPNS maupun PNS ,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Drs.Sugesti Hendarto menambahkan, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah saat ini tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer, kecuali tenaga kontrak untuk tenaga kebersihan, penjaga malam, dan sopir, dengan masa kontrak selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang setiap tahun.

“Namun, pada dasarnya adalah sama, antara tenaga honorer dengan tenaga kontrak, karena keduanya sama-sama mendapat SK kontrak setiap tahunnya,” jelasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar