Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) merupakan organisasi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai departemen, BUMN dan BUMD serta mantan pejabat negara yang memiliki macam-macam dasar pendidikan, pengalaman kerja serta dedikasi yang luar biasa.
Dengan demikian, para anggota PWRI adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman yang cukup matang dan penuh kearifan, apalagi dengan bertambahnya usia maka motivasi yang bersifat materiil telah banyak bergeser ke motivasi yang bersifat spiritual, sehingga apa yang dikerjakannya selalu dengan niat yang ikhlas serta berharap memperoleh ridho Tuhan.
Hal tersebut dikatakan Sekkab Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki mewakili Pj Bupati Pringsewu Helmi Machmud saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun PWRI ke-48 yang dipusatkan di Kecamatan Adiluwih, Selasa (3/8).
Dikatakannya, peringatan ulang tahun PWRI ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pejuang, khususnya para PNS yang telah pensiun, dimana mereka telah mengabdikan dirinya demi kesuksesan peyelenggaran pemerintah dan pembangunan.
“Peringatan HUT PWRI ini disamping sebagai forum silaturahmi, sarana evaluasi dan introspeksi, juga diharapkan sebagai motivasi, dalam upaya mendorong semangat para pengurus dan anggota PWRI. Karenanya, seluruh pengurus dan anggota PWRI Pringsewu untuk tetap memiliki semangat tinggi untuk berkarya di bidang sosial, ekonomi, maupun bidang lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Sekkab berharap organisasi yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan persatuan para pensiunan PNS ini lebih mensosialisasikan diri ke masyarakat, serta semakin menunjukkan kiprahnya di masyarakat, agar di usianya yang telah menginjak 48, PWRI semakin dirasakan manfaatnya, terutama tugas pengabdiannya di lingkungan masyarakat dan pemerintah maupun kepentingan para anggotanya. (*)
Bagian Humas & Protokol Sekretariat Kabupaten Pringsewu, Jl. Jenderal Sudirman No. 1 Pringsewu
Selasa, 03 Agustus 2010
Aparatur Pekon Ikuti Pembinaan Manajerial Pemerintahan
Penerapan desentralisasi dan otonomi daerah hendaknya diikuti dengan penyiapan sumber daya manusia aparaturnya, serta perubahan ke sistem yang lebih terdesentralisasi adalah sesuatu yang tidak mudah, karena tidak hanya sekedar mengubah pemerintahan, tetapi juga mengubah sikap aparatur yang berorientasi kepada masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan daya saing daerah.
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Pringsewu Helmi Machmud saat membuka kegiatan pembinaan aparatur pekon, kelurahan, ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP), dan kecamatan se Kabupaten Pringsewu di Vila Novi, Way Sekampung, Sukoharjo, Selasa (3/8).
Dikatakan Pj Bupati, penerapan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, pada dasarnya merupakan bagian dari tuntutan reformasi yang berlangsung sejak tahun 1998, dimana permasalahan utama yang akan dihadapi dalam perubahan sistem pemerintahan adalah ketidaksiapan aparatur birokrasi yang akan melaksanakan sistem, bukan hanya sekedar sistem yang baru lebih baik atau tidak dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
“Birokrasi sebagaimana layaknya organisasi lainnya dari waktu ke waktu akan berubah dan mengikuti perkembangan yang terjadi di lingkungannya. Perubahan menuntut pengorbanan yang sangat besar. Tidak banyak pemerintahan yang secara spontan dapat mengadakan perubahan sesuai dengan keingingan dari masyarakatnya,” katanya.
Menurut Pj Bupati, peranan dan posisi pemerintahan pekon atau kelurahan dengan memperhatikan berbagai kewenangan berdasarkan otonomi asli yang dimilikinya, dapat dinyatakan sebagai miniatur birokrasi di tingkat nasional, dimana pada pemerintah pekon/kelurahan terdapat unsur kepala pekon/lurah dan perangkatnya yang akan menjalankan berbagai keputusan politik mulai dari tingkat pekon melalui BHP atau sebutan lainnya hingga keputusan politik di tingkat nasional yang turut mewarnai penyelenggaraan pemerintahan pekon. Di samping itu, unsur BHP menjadi lembaga yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat yang akan menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan pekon yang akan dijalankan oleh kepala pekon beserta perangkatnya.
“Sebagai Kepala Pekon atau Lurah dan pimpinan maupun anggota BHP pada era sekarang ini sangat membutuhkan kemampuan atau kompetensi teknis dalam menyelenggarakan manajemen pemerintahan. Masyarakat sudah demikian maju dan dapat memberikan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon, disamping kualitas pelayanan yang mereka butuhkan dari waktu ke waktu yang semakin kompleks, dengan durasi waktu yang cepat, tepat dan berkualitas. Untuk itu, dibutuhkan unsur pendukung yang kuat dan dapat melaksanakan berbagai fungsi dalam manajemen pemerintahan pekon atau kelurahan. Dengan demikian, maka dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditetapkan bahwa Sekretaris Desa atau Pekon (Carik) adalah Pegawai Negeri Sipil, sehingga secara keseluruhan pemerintahan pekon perlu melakukan perubahan pola pikir dalam menyelenggarakan tugasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Pj Bupati, perubahan pola pikir seluruh aparatur pemerintah, tidak cukup hanya pada level pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten kota dan kecamatan, tetapi justru sangat dibutuhkan pada tingkatan pemerintahan pekon yang secara langsung berinteraksi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai perubahan tersebut membutuhkan pola pembinaan yang terpadu antara seluruh stakeholder yang terkait dengan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah di tingkat pekon atau kelurahan.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon Kabupaten Pringsewu Syamsul Bachri mengatakan penyelenggaraan tugas-tugas operasional pemerintahan harus diadministrasikan secara efektif agar seluruh aktivitas pemerintahan desa memiliki dokumen formal dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakatm sekaligus sebagai bukti formal penyelenggaraan pemerintahan desa dari waktu ke waktu, yang mencakup administrasi perkantoran, ketatausahaan, administrasi keuangan, pembangunan, produk hukum pemerintahan desa, kependudukan, dan sebagianya.
“Pelaksanaan tugas administratif sering dipandang sebagai pekerjaan staf, padahal memiliki implikasi yang sangat menentukan dalam mewujudkan kinerja organisasi, termasuk kinerja pemerintahan desa,” katanya.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan pembangunan desa, kata dia, memerlukan dukungan anggaran yang memadai, agar dapat dilakukan secara efektif.
“Tanpa memiliki dukungna dana yang memadai, pemerintah desa tidak akan mampu membiayai program-program pembangunan desa sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, karena pengelolaannya tidak hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, namun juga sumber daya lain yang tidak tersedia di desa, dan harus dibiayai dari anggaran pemerintah desa,” ujarnya.
Hadir dalam acara yang akan berlangsung selama 2 hari tersebut, selain Pj Bupati dan jajaran Pemkab Pringsewu, Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Pringsewu, para camat, kepala pekon dan lurah, serta para perangkat pekon dan BHP se Kabupaten Pringsewu.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setkab Pringsewu Sugesti Hendarto menambahkan, urusan pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada pekon atau desa merupakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan agar urusan pemerintahan tertentu dapat dikelola secara efektif dan efisien.
“Penyerahan wewenang dari Pemkab kepada pekon membutuhkan tingkat kemampuan yang memadai dari kepala pekon dan perangkatnya dalam mengelola urusan pemerintahan tersebut. Terkait hal tersebut, para kepala pekon ataupun lurah serta perangkatnya agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga akan dapat meningkatkan kemampuan aparatur pekon atau kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari,” tambahnya. (*)
Hal tersebut dikatakan Pj Bupati Pringsewu Helmi Machmud saat membuka kegiatan pembinaan aparatur pekon, kelurahan, ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP), dan kecamatan se Kabupaten Pringsewu di Vila Novi, Way Sekampung, Sukoharjo, Selasa (3/8).
Dikatakan Pj Bupati, penerapan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, pada dasarnya merupakan bagian dari tuntutan reformasi yang berlangsung sejak tahun 1998, dimana permasalahan utama yang akan dihadapi dalam perubahan sistem pemerintahan adalah ketidaksiapan aparatur birokrasi yang akan melaksanakan sistem, bukan hanya sekedar sistem yang baru lebih baik atau tidak dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
“Birokrasi sebagaimana layaknya organisasi lainnya dari waktu ke waktu akan berubah dan mengikuti perkembangan yang terjadi di lingkungannya. Perubahan menuntut pengorbanan yang sangat besar. Tidak banyak pemerintahan yang secara spontan dapat mengadakan perubahan sesuai dengan keingingan dari masyarakatnya,” katanya.
Menurut Pj Bupati, peranan dan posisi pemerintahan pekon atau kelurahan dengan memperhatikan berbagai kewenangan berdasarkan otonomi asli yang dimilikinya, dapat dinyatakan sebagai miniatur birokrasi di tingkat nasional, dimana pada pemerintah pekon/kelurahan terdapat unsur kepala pekon/lurah dan perangkatnya yang akan menjalankan berbagai keputusan politik mulai dari tingkat pekon melalui BHP atau sebutan lainnya hingga keputusan politik di tingkat nasional yang turut mewarnai penyelenggaraan pemerintahan pekon. Di samping itu, unsur BHP menjadi lembaga yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat yang akan menetapkan berbagai kebijakan dan peraturan pekon yang akan dijalankan oleh kepala pekon beserta perangkatnya.
“Sebagai Kepala Pekon atau Lurah dan pimpinan maupun anggota BHP pada era sekarang ini sangat membutuhkan kemampuan atau kompetensi teknis dalam menyelenggarakan manajemen pemerintahan. Masyarakat sudah demikian maju dan dapat memberikan pengawasan secara langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon, disamping kualitas pelayanan yang mereka butuhkan dari waktu ke waktu yang semakin kompleks, dengan durasi waktu yang cepat, tepat dan berkualitas. Untuk itu, dibutuhkan unsur pendukung yang kuat dan dapat melaksanakan berbagai fungsi dalam manajemen pemerintahan pekon atau kelurahan. Dengan demikian, maka dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditetapkan bahwa Sekretaris Desa atau Pekon (Carik) adalah Pegawai Negeri Sipil, sehingga secara keseluruhan pemerintahan pekon perlu melakukan perubahan pola pikir dalam menyelenggarakan tugasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Pj Bupati, perubahan pola pikir seluruh aparatur pemerintah, tidak cukup hanya pada level pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten kota dan kecamatan, tetapi justru sangat dibutuhkan pada tingkatan pemerintahan pekon yang secara langsung berinteraksi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai perubahan tersebut membutuhkan pola pembinaan yang terpadu antara seluruh stakeholder yang terkait dengan peningkatan kemampuan aparatur pemerintah di tingkat pekon atau kelurahan.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon Kabupaten Pringsewu Syamsul Bachri mengatakan penyelenggaraan tugas-tugas operasional pemerintahan harus diadministrasikan secara efektif agar seluruh aktivitas pemerintahan desa memiliki dokumen formal dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakatm sekaligus sebagai bukti formal penyelenggaraan pemerintahan desa dari waktu ke waktu, yang mencakup administrasi perkantoran, ketatausahaan, administrasi keuangan, pembangunan, produk hukum pemerintahan desa, kependudukan, dan sebagianya.
“Pelaksanaan tugas administratif sering dipandang sebagai pekerjaan staf, padahal memiliki implikasi yang sangat menentukan dalam mewujudkan kinerja organisasi, termasuk kinerja pemerintahan desa,” katanya.
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan pembangunan desa, kata dia, memerlukan dukungan anggaran yang memadai, agar dapat dilakukan secara efektif.
“Tanpa memiliki dukungna dana yang memadai, pemerintah desa tidak akan mampu membiayai program-program pembangunan desa sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa, karena pengelolaannya tidak hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, namun juga sumber daya lain yang tidak tersedia di desa, dan harus dibiayai dari anggaran pemerintah desa,” ujarnya.
Hadir dalam acara yang akan berlangsung selama 2 hari tersebut, selain Pj Bupati dan jajaran Pemkab Pringsewu, Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Pringsewu, para camat, kepala pekon dan lurah, serta para perangkat pekon dan BHP se Kabupaten Pringsewu.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setkab Pringsewu Sugesti Hendarto menambahkan, urusan pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada pekon atau desa merupakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan agar urusan pemerintahan tertentu dapat dikelola secara efektif dan efisien.
“Penyerahan wewenang dari Pemkab kepada pekon membutuhkan tingkat kemampuan yang memadai dari kepala pekon dan perangkatnya dalam mengelola urusan pemerintahan tersebut. Terkait hal tersebut, para kepala pekon ataupun lurah serta perangkatnya agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga akan dapat meningkatkan kemampuan aparatur pekon atau kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari,” tambahnya. (*)
Senin, 02 Agustus 2010
Gaji Ke-13 Sudah Bisa Dicairkan
Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan hasil kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu dan hasil rapat jajaran Pemda Kabupaten Pringsewu Senin (2/8), pembayaran gaji ke-13 tersebut sudah mulai diproses.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, proses pencairan gaji ke-13 sudah dapat dimulai saat ini, dimana Pemda Kabupaten Pringsewu sudah menginstruksilan kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Pringsewu untuk mempersiapkan langkah-langkah administrasi terkait pencairan gaji ke-13 tersebut.
“ Sebelumnya pihak Kemendagri juga sudah menyetujui peminjaman dana talangan tersebut kepada pihak ke-3. Berdasarkan penjelasan pihak Kemendagri, untuk proses pinjaman dana kepada pihak ke-3, tidak harus melalui persetujuan pihak legislatif karena sifatnya jangka pendek, sedangkan pihak pemberi pinjaman (pihak ke-3) yang meminta syarat harus melalui persetujuan legislatif ,” ujarnya.
Diharapkan pula, lanjut Sugesti Hendarto, semua bendahara satuan kerja yang ada agar segera menyiapkan langkah-langkah proses pencairan dana tersebut, sehingga diharapkan gaji ke-13 tersebut saat menjelang bulan Ramadhan sudah terbayarkan. (*)
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, proses pencairan gaji ke-13 sudah dapat dimulai saat ini, dimana Pemda Kabupaten Pringsewu sudah menginstruksilan kepada seluruh bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Pringsewu untuk mempersiapkan langkah-langkah administrasi terkait pencairan gaji ke-13 tersebut.
“ Sebelumnya pihak Kemendagri juga sudah menyetujui peminjaman dana talangan tersebut kepada pihak ke-3. Berdasarkan penjelasan pihak Kemendagri, untuk proses pinjaman dana kepada pihak ke-3, tidak harus melalui persetujuan pihak legislatif karena sifatnya jangka pendek, sedangkan pihak pemberi pinjaman (pihak ke-3) yang meminta syarat harus melalui persetujuan legislatif ,” ujarnya.
Diharapkan pula, lanjut Sugesti Hendarto, semua bendahara satuan kerja yang ada agar segera menyiapkan langkah-langkah proses pencairan dana tersebut, sehingga diharapkan gaji ke-13 tersebut saat menjelang bulan Ramadhan sudah terbayarkan. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)