Kamis, 22 April 2010

PP No.18/1980 Dan Kepmenkes No.423 Disosialisasikan


Pemberian transfusi darah memiliki resiko penularan penyakit infeksi menular lewat transfuse darah (IMLTD) Terutama HIV/AIDS, Hepatitis C, Hepatitis B, Siphilis, Malaria, serta resiko transfuse lain yang dapat mengancam jiwa, sehingganya keamanan tindakan transfuse darah tergantung dari seleksi donor, proses dari pengeluaran darah dari vena donor dengan tindakan memasukkan darah ke vena pasien, serta ketepatan indikasi.

Demikian diungkapkan dr.Aditya, M.Biomed dari Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) Pembina Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Lampung, saat sosialisasi PP No.18/1980 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.423/Menkes/SK/IV/2007 , yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu di aula RSUD Pringsewu, Kamis (22/4).

Menurut dr.Aditya, darah merupakan materi bilogis yang diproduksi tubuh manusia dalam jumlah terbatas dan belum dapat disintesis di luar tubuh, dimana di luar tubuh manusia, darah merupakan materi yang labil, sehingga dalam transfusi perlu diperhatikan faktor keamanan dan keselamatan.

“Usaha transfusi darah merupakan bagian dari tugas pemerintah di bidang pelayanan kesehatan rakyat dan bentuk pertolongan yang sangat berharga kepada umat manusia.,” ujarnya.

Dikatakan dr.Aditya, dalam UU No.36/2009 tentang kesehatan, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau (pasal 5), dan pelayanan darah yang aman adalah bagian dari penyelenggaraan kesehatan (pasal 48, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92).

“Dalam Kepmenkes No.423/Menkes/SK/IV/2007 tentang kebijakan peningkatan kualitas dan akses pelayanan darah, setiap RS wajib memiliki BDRS,” katanya.

Akan tetapi, lanjut dia, saat ini baru tersedia 190 UTDRS, 211 UTD PMI, dan 1 UTD Pemda Provinsi di Indonesia, sehingga dari 457 kabupaten/kota, masioh terdapat 55 kabupaten/kota yang tidak memiliki UTD, dan bahkan masih banyak RS yang tidak memiliki manajemen pelayanan darah, di samping belum ada sistem koordinasi pelayanan darah antara Dinas Kesehatan sebagai penanggung jawab kesehatan, UTD PMI, UTDRS, RS, serta masyarakat sebagai pendonor darah.

“UTD yang ada di Indonesia saat ini belum memenuhi standa (input-proses-output) yang sama, sementara kebutuhan darah pertahun 2 % Dari jumlah penduduk (4 juta kantong), dan ketersediaan 1,7 juta yang tediri dari 83 % DDS dan 17 % pengganti/bayaran/keluarga. Akibatnya, kualitas pelayanan di beberapa daerah kurang baik, masyarakat yang membutuhkan sulit mendapatkan darah yang aman dan tepat waktu,” imbuhnya.

Sosialisasi PP No.18/1980 dan Keputusan Menteri Kesehatan No.423/Menkes/SK/IV/2007 tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Setdakab Pringsewu H.Firman Muntako, S.Sos mewakili Pj Bupati Pringsewu Ir.H.Helmi Machmud, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu dr.Hj.Endang Budiati, serta dihadiri kepala RSUD Pringsewu, empat kepala RS swasta, kepala unit pelayanan kesehatan, serta para dokter dan praktisi kesehatan lainnya.

Pj Bupati Pringsewu Ir.H.Helmi Machmud dalam sambutan yang dibacakan Asisten I H.Firman Muntako, S.Sos mengungkapkan , berdasarkan kajian hasil pemeriksaan uji saring pada 2009 lalu di UTDRS Pringsewu, dari 2.805 pemeriksaan uji saring ditemukan 143 sample darah yang bermasalah, terdiri dari 53 sample darah terinfeksi Hepatitis B, 14 sample darah terinfeksi Hepatitis C , 3 sample darah terinfeksi HIV, serta 16 sample darah terinfeksi shypilis.

“Ini merupakan gambaran betapa penting darah yang akan ditransfusikan ke pasien terlebih dahulu harus diuji saring,” katanya.

Permasalahan yang dihadapi dewasa ini, lanjut dia, adalah banyaknya pelayanan kesehatan yang memungkinkan munculnya praktek transfusi darah yang tidak sesuai ketentuan keselamatan dan keamanan pasien, sebagaimana tertuang dalam Permenkes.

“Ini perlu pemahaman semua pihak terutama unit-unit pelayanan kesehatan yang ada,” pungkasnya. (*)

DPC Organda Pringsewu Dilantik


Kepengurusan DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pringsewu periode 2010-2015 dilantik oleh Ketua DPD Organda Provinsi Lampung, di Kantor DPC Organda Pringsewu, Kamis (22/4).

Pj Bupati Pringsewu diwakili Sekkab Pringsewu Drs.H. Zulkifli Maliki mengatakan tugas profesi anggota Organda memang tidak akan ringan, karena mempunyai dampak serta resiko yang cukup besar, tantangan yang dihadapi Organda ke depan pun akan semakin kompleks karena semakin banyaknya model transportasi yang beroperasi di jalan raya.

”Peran serta dan keterlibatan DPC Organda Kabupaten Pringsewu dalam upaya penanganan masalah transportasi di Kabupaten Pringsewu ke depannya akan sangat diperlukan, karena organda merupakan salah satu stakeholder yang memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang lebih baik lagi di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Ditambahkan Zulkifli, agar pengurus Organda yang baru dilantik dapat meningkatkan kedisiplinan dan dapat bekerjasama dengan instansi terkait untuk besama-sama menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu Sekda juga menghimbau agar semua peraturan, Anggaran Dasar, serta Anggaran Rumah Tangga yang telah dirumuskan dan ditetapkan oleh Organda sendiri dapat ditaati dan dijalankan agar seluruh visi, misi, dan tujuan organisasi tersebut dapat terwujud.

“Pemerintah memiliki harapan besar kepada semua organisasi, khususnya organda, pemerintah berharap semoga dapat menyukseskan penertiban lalu lintas di Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Organda Kabupaten Pringsewu Yeni Triwaluyo, SE mengatakan Pringsewu merupakan satu dari empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Lampung yang telah membentuk DPC Organda, karena dianggap telah layak oleh DPD Organda Lampung untuk mendirikan DPC Organda.

"Organda Pringsewu akan berperan aktif dalam pembangunan daerah, dan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya guna menertibkan kondisi lalu lintas di Kabupaten Pringsewu," katanya.

Yeni juga berharap agar Pemkab Pringsewu memperhatikan dan menertibkan travel-travel gelap yang sering beroperasi di Kabupaten Pringsewu.

DPC Organda Kabupaten Pringsewu yang dilantik masing-masing adalah Yeni Triwaluyo SE sebagai ketua, Suwarno sebagai sekretaris, dan Gandung Hartadi, S.Pd sebagai bendahara. (*)

Selasa, 20 April 2010

Sekkab Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan


Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi (rakor) bulanan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/4).

Rakor yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu tersebut membahas sejumlah permasalahan maupun program dari sejumlah satuan kerja, diantaranya dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang mengusulkan perlunya pengamanan hutan dan segera mengangkat tenaga Polisi Kehutanan (Polhut) oleh pemkab setempat. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat telah terjadi kerusakan hutan di kawasan Register 21 dan 22 yang masuk wilayah Kabupaten Pringsewu, sementara hingga kini belum ada tenaga Polhut untuk mengamankan kawasan hutan tersebut.

Sedangkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Pringsewu mengusulkan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) IKM sesuai draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis IKM, serta Peraturan Menteri Perindustrian No.07/M-Ind/Per/5/2005 tentang cabang industri yang menjadi binaan UPTD IKM.
Terkait keberadaan pedagang di lantai dua Pasar Induk Pringsewu, Disperindagkop UMKM Pringsewu telah membuatkan sebanyak 20 SIUP secara gratis bagi pedagang yang telah memenuhi persyaratan, yang rencananya akan diserahkan langsung oleh bupati secara kolektif.

Sementara itu, belum adanya penyerahan aset barang dan perlengkapan dari Pemkab Tanggamus kepada Pemkab Pringsewu, serta adanya aset yang belum dimanfaatkan, juga mengemuka dalam rakor tersebut, dimana Bagian Umum dan Aset Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu mengharapkan satker yang ingin memanfaatkannya agar membuat surat permohonan penggunaan aset yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus, termasuk agar Pemkab Pringsewu segera menunjuk satker pengelola terkait adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkab Tanggamus yang akan diserahkan ke Pemkab Pringsewu.
Sementara itu, Sekkab Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki mengharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu memperhatikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai pengawal dan penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini harap dijadikan perhatian seluruh jajaran Satpol PP. Jangan menyerempet ke masalah kamtib, karena itu bukan wewenang Satpol PP,” tandasnya.

Terkait usulan pemekaran kecamatan dan pekon, Sekkab Pringsewu menegaskan agar tidak berbicara pemekaran kecamatan sebelum pemekaran pekon, mengingat pemekaran pekon lebih berat dibandingkan pemekaran kecamatan, karena harus melalui usulan dari bawah terlebih dahulu (bottom up).

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan rakor bulanan tersebut digelar guna menginventarisir sejumlah permasalahan yang dihadapi satker, dan mencari penyelesaian bersama-sama, serta agar senantiasa terjalin koordinasi yang baik antar saker di lingkungan Pemkab Pringsewu. (*)