Selasa, 20 April 2010

Sekkab Pringsewu Pimpin Rakor Bulanan


Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki membuka sekaligus memimpin rapat koordinasi (rakor) bulanan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di Pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/4).

Rakor yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu tersebut membahas sejumlah permasalahan maupun program dari sejumlah satuan kerja, diantaranya dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang mengusulkan perlunya pengamanan hutan dan segera mengangkat tenaga Polisi Kehutanan (Polhut) oleh pemkab setempat. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat telah terjadi kerusakan hutan di kawasan Register 21 dan 22 yang masuk wilayah Kabupaten Pringsewu, sementara hingga kini belum ada tenaga Polhut untuk mengamankan kawasan hutan tersebut.

Sedangkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Pringsewu mengusulkan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) IKM sesuai draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis IKM, serta Peraturan Menteri Perindustrian No.07/M-Ind/Per/5/2005 tentang cabang industri yang menjadi binaan UPTD IKM.
Terkait keberadaan pedagang di lantai dua Pasar Induk Pringsewu, Disperindagkop UMKM Pringsewu telah membuatkan sebanyak 20 SIUP secara gratis bagi pedagang yang telah memenuhi persyaratan, yang rencananya akan diserahkan langsung oleh bupati secara kolektif.

Sementara itu, belum adanya penyerahan aset barang dan perlengkapan dari Pemkab Tanggamus kepada Pemkab Pringsewu, serta adanya aset yang belum dimanfaatkan, juga mengemuka dalam rakor tersebut, dimana Bagian Umum dan Aset Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu mengharapkan satker yang ingin memanfaatkannya agar membuat surat permohonan penggunaan aset yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus, termasuk agar Pemkab Pringsewu segera menunjuk satker pengelola terkait adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkab Tanggamus yang akan diserahkan ke Pemkab Pringsewu.
Sementara itu, Sekkab Pringsewu Drs.H.Zulkifli Maliki mengharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu memperhatikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai pengawal dan penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini harap dijadikan perhatian seluruh jajaran Satpol PP. Jangan menyerempet ke masalah kamtib, karena itu bukan wewenang Satpol PP,” tandasnya.

Terkait usulan pemekaran kecamatan dan pekon, Sekkab Pringsewu menegaskan agar tidak berbicara pemekaran kecamatan sebelum pemekaran pekon, mengingat pemekaran pekon lebih berat dibandingkan pemekaran kecamatan, karena harus melalui usulan dari bawah terlebih dahulu (bottom up).

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan rakor bulanan tersebut digelar guna menginventarisir sejumlah permasalahan yang dihadapi satker, dan mencari penyelesaian bersama-sama, serta agar senantiasa terjalin koordinasi yang baik antar saker di lingkungan Pemkab Pringsewu. (*)

Pemprov Lampung Turunkan Tim Investigasi Aset


Tim investigasi aset tanah Pemerintah Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/4).
Kunjungan tim insvestigasi dengan agenda pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut, guna mencari penyelesaian terkait adanya sertifikat ganda atas sebidang tanah di wilayah Pringsewu, yang masing-masing dimiliki dan diklaim oleh Pemprov Lampung dan warga.

Dalam pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Camat Pringsewu tersebut, dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Pringsewu Junaidi mewakili Asisten I Pemkab Pringsewu Firman Muntako, CamatPringsewu Humaidi Elhudri, mantan Lurah Pringsewu Barat Suryanto, S.Ag, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, Kepala Lingkungan III Suyatman, keluarga KH Ghalib yang diwakili Arif Gunadi dan Rosyidi, keluarga pengusaha Pringsewu Pausen, serta dari pihak Dinas Peterrnakan Provinsi Lampung.

Ketua Tim Investigasi Aset Pemprov Lampung yang juga Kepala Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung Tauhidi mengatakan, tim investigasi tersebut dibentuk berdasarkan hasil rapat pada tanggal 8 Maret 2010 lalu.

“Kami juga meminta Pemkab Pringsewu maupun Pemkab Tanggamus untuk menelusuri data-data terkait aset milik Pemprov Lampung yang berada di Kabupaten Pringsewu, yang selanjutnbya data-data tersebut akan dipelajari secara mendalam untuk mencari titik temu yang terbaik,” kata Tauhidi.

Dikatakannya, Pemprov Lampung memiliki aset tanah seluas 920 meter persegi dengan sertifikat hak pakai bernomor 10 tahun 1996, yang berlokasi di Jalan KH Ghalib Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

“Sebagai aset daerah, tata kelolanya harus jelas serta ada tata caranya,” ujarnya.
Sementara itu, Rusli dari Biro Tapem Pemprov Lampung menjelaskan, aset tanah milik pemerintah tidak ada yang berstatus hak milik, melainkan hak pakai, dan sifatnya untuk selamanya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan, diadakannya pertemuan antara tim investigasi aset Pemprov Lampung dengan sejumlah pihak tersebut, adalah guna menelusuri keberadaan aset milik Pemprov Lampung yang berada di Pringsewu, sekaligus untuk mencari solusi terbaik, bilamana timbul permasalahan terkait aset tersebut. (*)

Senin, 19 April 2010

Pemkab Pringsewu Gelar Diklat Prajabatan

Sebanyak 40 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti diklat Prajabatan Golongan I dan II Reguler dan Eks Honorer Angkatan I Tahun Anggaran 2010.
Diklat Prajabatan bagi CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang baru pertama kali tersebut, dibuka oleh Asisten III Setdakab Pringsewu H. Syahlulsyah, SH, MH, mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Ir. H. Helmi Machmud, di Hotel Balong Kuring Pringsewu, Senin (19/).

Penyelenggaraan Diklat Prajabatan yang akan berlangsung dari 19 April hingga 14 Mei 2010 ini, didasarkan pada UU No.48/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu, Peraturan Pemerintah (PP) No.101/2000 tentang Pendidikan dan Pelantikan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.38/2002 tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan di jajaran Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Daerah, kemudian Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) No.4/2009, serta Surat Kepala Badan Diklat Daerah Provinsi Lampung No.893/0152/II.09/2010 tanggal 21 Januari 2010

Penjabat Bupati Pringsewu Helmi Machmud dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III Setdakab Pringsewu Syahlulsyah mengatakan, prajabatan tersebut wajib diikuti oleh semua CPNSD, sebagai sebagai salah satu persyaratan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tujuan dari pendidikan dan pelatihan prajabatan ini adalah diantaranya untuk meningkatkan pengetahuan, pelatihan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas sebagai PNS secara profesional, serta menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Selain itu, prajabatan ini juga untuk memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan.

“Jadikanlah diklat ini sebagai ajang belajar untuk mengubah diri menjadi PNS yang berkualitas,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto, menambahkan untuk melaksanakan Diklat Prajabatan tersebut, diperlukan dukungan maupun kebijakan dari berbagai pihak, dalam upaya mendukung Peraturan Kepala LAN No.3/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II, yang berpedoman pada Surat Kepala LAN RI No.998/I/1/8/2000 tanggal 5 Desember 2000 tentang tindak lanjut PP No.101/2000.

“Pendidikan dan Latihan Prajabatan diselenggarakan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya CPNS agar mampu mendukung tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta agar dapat meningkatkan dan mengembangkan kepribadian, sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki,” ujarnya. (*)