Tim investigasi aset tanah Pemerintah Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/4).
Kunjungan tim insvestigasi dengan agenda pertemuan dengan sejumlah pihak tersebut, guna mencari penyelesaian terkait adanya sertifikat ganda atas sebidang tanah di wilayah Pringsewu, yang masing-masing dimiliki dan diklaim oleh Pemprov Lampung dan warga.
Dalam pertemuan yang berlangsung di aula Kantor Camat Pringsewu tersebut, dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Pringsewu Junaidi mewakili Asisten I Pemkab Pringsewu Firman Muntako, CamatPringsewu Humaidi Elhudri, mantan Lurah Pringsewu Barat Suryanto, S.Ag, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, Kepala Lingkungan III Suyatman, keluarga KH Ghalib yang diwakili Arif Gunadi dan Rosyidi, keluarga pengusaha Pringsewu Pausen, serta dari pihak Dinas Peterrnakan Provinsi Lampung.
Ketua Tim Investigasi Aset Pemprov Lampung yang juga Kepala Biro Tata Pemerintahan Umum Pemprov Lampung Tauhidi mengatakan, tim investigasi tersebut dibentuk berdasarkan hasil rapat pada tanggal 8 Maret 2010 lalu.
“Kami juga meminta Pemkab Pringsewu maupun Pemkab Tanggamus untuk menelusuri data-data terkait aset milik Pemprov Lampung yang berada di Kabupaten Pringsewu, yang selanjutnbya data-data tersebut akan dipelajari secara mendalam untuk mencari titik temu yang terbaik,” kata Tauhidi.
Dikatakannya, Pemprov Lampung memiliki aset tanah seluas 920 meter persegi dengan sertifikat hak pakai bernomor 10 tahun 1996, yang berlokasi di Jalan KH Ghalib Raya, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
“Sebagai aset daerah, tata kelolanya harus jelas serta ada tata caranya,” ujarnya.
Sementara itu, Rusli dari Biro Tapem Pemprov Lampung menjelaskan, aset tanah milik pemerintah tidak ada yang berstatus hak milik, melainkan hak pakai, dan sifatnya untuk selamanya.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pringsewu Drs.Sugesti Hendarto menambahkan, diadakannya pertemuan antara tim investigasi aset Pemprov Lampung dengan sejumlah pihak tersebut, adalah guna menelusuri keberadaan aset milik Pemprov Lampung yang berada di Pringsewu, sekaligus untuk mencari solusi terbaik, bilamana timbul permasalahan terkait aset tersebut. (*)